PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa
untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459)
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4667)
3. Peraturan Presiden Nomor
20 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia;
4. Peraturan Presiden Nomor
50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesembilan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik
Indonesia;
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG
ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
- Wakaf Uang adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
- Wakif adalah pihak yang mewakafkan uang miliknya.
- Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan uang miliknya.
- Nazhir adalah pihak yang menerima uang wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
- Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan uang miliknya guna dikelola Nadzir untuk mewakafkan uang miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan wakaf yang dituangkan dalam bentuk formulir akta.
- Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat yang berwenang membuat akta ikrar wakaf.
- Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang yang selanjutnya disingkat LKS-PWU adalah badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang keuangan syariah yang ditetapkan oleh Menteri Agama sebagai lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang.
- Sertifikat Wakaf Uang, yang selanjutnya disingkat SWU, adalah surat bukti yang diterbitkan oleh LKS-PWU kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf Uang.
- Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat BWI, adalah lembaga independen dalam pelaksanaan tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bidang tugasnya meliputi pemberdayaan wakaf.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
BAB II
IKRAR WAKAF
Pasal 2
(1) Ikrar wakaf
dilaksanakan oleh Wakif kepada Nazhir di hadapan pejabat LKS-PWU atau Notaris
yang ditunjuk sebagai PPAIW dengan disaksikan oleh 2(dua) orang saksi.
(2) Ikrar Wakaf
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wakif menyetorkan Wakaf
Uang kepada LKS-PWU.
(3) Pejabat LKS-PWU atau Notaris sebagaimana dimaksud ayat (1)
menerbitkan AIW yang memuat sekurang-kurangnya data: nama dan identitas Wakif;
nama dan identitas Nazhir; nama dan identitas saksi; jumlah nominal, asal-usul
uang; peruntukan dan jangka waktu wakaf.
(4) Bentuk dan spesifikasi formulir AIW sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 3
(1) LKS-PWU wajib
menerbitkan sertifikat Wakaf Uang setelah Nazhir menyerahkan AIW.
(2) Sertifikat Wakaf
Uang diberikan kepada Wakif dan tembusannya diberikan kepada Nazhir.
BAB III
PENDAFTARAN
Pasal 4
(1) LKS-PWU atas nama Nazhir mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri
melalui kantor Departemen Agama kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja sejak diterbitkannya SWU dengan tembusan kepada BWI setempat.
(2) Pendaftaran wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan salinan/fotokopi AIW dan SWU yang disahkan oleh LKS-PWU penerbit.
(3) Dalam hal tidak terdapat kantor perwakilan BWI di
kabupaten/kota, tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
BWI provinsi.
(4) Dalam hal tidak terdapat kantor perwakilan BWI di
kabupaten/kota dan provinsi, tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada BWI Pusat.
Pasal 5
(1) Kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota menerbitkan
bukti pendaftaran wakaf uang.
(2) Bukti pendaftaran wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a. Identitas
LKS-PWU, wakif, nazhir, dan saksi;
b. Jumlah nominal wakaf
uang;
c. Asal-usul uang;
d. Peruntukan wakaf;
e. Jangka waktu wakaf
uang;
f. Nomor sertifikat wakaf
uang;
g. Nomor pendaftaran.
Pasal 6
Pendaftaran
wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicatat dalam Buku Pendaftaran.
BAB IV
PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pelaporan
Pasal 7
(1) Kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota wajib melaporkan
pendaftaran wakaf uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara periodik
setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri melalui kantor wilayah Departemen Agama
provinsi.
(2) Kepala kantor wilayah Departemen Agama provinsi menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 8
(1) LKS-PWU wajib menyampaikan laporan keuangan wakaf uang yang
meliputi: jumlah wakaf, nilai wakaf dan nilai bagi hasil pengelolaan wakaf,
setiap akhir tahun buku kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan
tembusan kepada BWI.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak akhir tahun buku.
Pasal 9
(1) Nazhir
wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf uang setiap 6 (enam) bulan kepada
BWI dengan tembusan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, penggunaan hasil pengelolaan wakaf uang
dan rencana pengembangan pada tahun berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak akhir tahun buku.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 10
(1) Direktur
Jenderal atas nama Menteri melakukan pengawasan wakaf uang yang dilakukan oleh
LKS-PWU.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dilakukan melalui
laporan tahunan, monitoring dan evaluasi wakaf uang pada LKS-PWU.
Pasal 11
(1) Berdasarkan
hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) Menteri melakukan
pembinaan terhadap LKS-PWU.
(2) Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan bahwa LKS-PWU telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri
dapat memberikan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
sesuai dengan tingkat kesalahannya, berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara; atau
c. pencabutan izin
sebagai LKS-PWU.
(4) Menteri
dapat menunjuk Akuntan Publik untuk memeriksa laporan keuangan wakaf uang yang
dilakukan oleh LKS-PWU.
Pasal 12
(1) BWI melakukan pengawasan pengelolaan dan pengembangan wakaf uang
yang dilakukan oleh Nazhir.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui laporan
tahunan, monitoring dan evaluasi pengelolaan dan pengembangan wakaf uang yang
dilakukan oleh Nazhir.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan
sebagai dasar penilaian kinerja dan sebagai bahan pembinaan terhadap Nazhir.
(4) BWI dapat menunjuk Akuntan Publik untuk memeriksa laporan
pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan hasil pengelolaan wakaf uang yang
dilakukan oleh Nazhir.
BAB V
PERAN MASYARAKAT
Pasal 13
(1) Masyarakat
dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Nazhir.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyampaikan laporan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan secara tertulis kepada kantor Departemen Agama
kabupaten/kota dan/atau BWI.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan ini diatur dengan Keputusan
Direktur Jenderal.
Pasal 15
Paraturan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 29 Juli 2009
MENTERI
AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD
M. BASYUNI
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 29 Juli 2009
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI
MATTALATTA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 129
Salinan
sesuai dengan aslinya
DEPARTEMEN
AGAMA RI
Kepada
Bagian Penelaahan dan Penyusunan Rancangan
Peraturan
Perundang-undangan
Biro
Hukum dan Kerjasama Luar Negeri,
ttd
H.
Soefyanto, SH.,MH.
0 komentar:
Posting Komentar