A. Istilah dan Pengertian
Istilah atau asal muasal munculnya gabungan kata hukum dan intenasional. Hal ini perlu diperhatikan karena kata hukum internasional sendiri berasal dari bahasa inggris International law, common law, law of nations, transnational law dan dalam bahasa Perancis dikenal dengan droit international. Perbedaan terdapat pada kata terjemahan law dan droit, yang memiliki makna identik hukum atau aturan. Dalam kamus bahasa indonesia diterjemahkan menjadi: hukum bangsa-bangsa, hukum antara negara, dan hukum antara negara.
Kata internasional menunjukan bahwasanya kajian hukum tersebut tarafnya tidaklah bersifat lokal lagi (internal) atau nasional, melainkan hukum tersebut sudah berlaku bagi negara-negara di dunia, baik sudah tergabung maupun belum menjadi anggota PBB.
Oleh karena itu, mempelajari hukum internasional tidak terlepas dari badan organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa, United Nations, serta piagam kesepakatan internasional United Charter. Hal ini dikarenakan PBB merupakan badan internasional yang mendukung terciptanya ketentuan-ketentuan intenasional dan keberlakuan yang mengikat anggotanya. Pertanyaan selanjutnya adalah sejauh mana daya ikat tersebut dan bagaimanakah efektifitas hukum internasional. Hal ini akan dibahas pada pembahasan lebih lanjut.
Hubungan antara subjek hukum tidak saja bersekala nasional, namun sudah sejak lama meluas manjadi hubungan diluar wilayah kedaulatan suatu negara atau dikenal dengan hubungan internasional. Untuk menciptakan suatu keteraturan dalam berhubungan antara subjek hukum tersebut, terciptalah pengaturan transnasional, hukum antara negara, melewati batas dari satu negara dengan negara lain. Istilah yang digunakan yaitu hukum internasional. Oleh karena itu, HI dapat disimpulkan pula sebagai suatu hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Selain itu, dapat dimaknai pulan bahwa HI merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau pesoalan yang melintasi batas Negara antara:
a. Negara dengan Negara
b. Negara dengan subjek hukum lainnya bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lainnya.
Berdasarkan pendapat dari Hugo de Groot, hukum dan hubungan internasional di dasarkan pada kemauan bebas atau hukum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara. Hal ini ditunjukkan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
Sedangkan Moukhtar Kusumaatmaja berpendapat HI adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antar negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainya yang bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama mainnya.[2]
B. Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional
Mengapa antara Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional harus dibedakan ? Karena sering kali terdapat keliru dalam memahami kedua istilah tersebut. Tidak cukup disitu saja, bahkan terdapat pula kekeliruan dalam mengidentifikasi mana peristiwa Hukum Internasional dan mana yang merupakan peristiwa Hukum Perdata Internasional. Kata internasional dalam kedua istilah tersebut sering kali disalahartikan, menganggap bahwa kedua bidang hukum tersebut berada dalam satu pembahasan dan ruanglingkup yang sama, memiliki sumber hukum dan subjek hukum yang identik. Oleh karena itu, perlu membedakan mana yang tergolong dalam peristiwa diantara keduanya. Hal ini merupakan dasar dalam memahami ruang lingkup kajian hukum internasional.
Hukum internasional dapat dibagi ke dalam dua ketegori : hukum internasional publik dan hukum internasional privat, yang mengatur mengenai hubungan antara individu yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda. Berbeda dalam definisi HPI merupakan keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas Negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan[3]. Sedangkan hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
Antara HI dan HPI terdapat titik taut, atau persamaan yaitu, keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang biasa disebut dengan internasional, namun sifat hukum atau persoalan yang diaturnya atau objeknya berbeda.
Perbedaan yang sangat menonjol antara HI dan HPI terletak pada sumber hukumnya. Sumber HI, sesuai Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, yaitu Perjanjian Internasional (traktat), Kebiasaan-kebiasaan intenasional, asas umum hukum yang diakui bangsa-bangsa beradab, kuputusan hakim (yurisprudensi) dan doktrin (pendapat pada ahli hukum). Sedangkan HPI menggunakan sumber hukum nasional Negara yang dipilih untuk menyelesaikan permasalahan.
Saat ini Hukum Perdata Internasional yang kemudian disingkat HPI, tersebut jarang menjadi kajian menarik oleh para ahli hukum. Salah saatu alasan yang menyebabkan, sehingga Hukum Perdata Internasional kurang menjadi kajian menarik pasca Penulis utama sekaliber Sudargo Gautama (Raja atau Pakar HPI). Karena Hukum Perdata Internasional sebenarnya bukan dalam klasifikasi Hukum Publik Internasional seperti: hukum kejahatan internasional. Bahkan sejak awal, materi Hukum Perdata Internasional, selalu dikatakan bidang kajian hukum yang mengalami contradiction inter minenis; pertentangan di dalam istilah itu sendiri. Mengapa demikian ?
Pertama, yang menjadi pertanyaan, mengapa dikatakan hukum perdata yang internasioanal padahal ia bersifat keperdataan saja (privat) ? Kedua, seringkali Hukum Perdata Internasional diikuti dengan term negara seperti Hukum Perdata Internasional Indonesia. Mengapa mengikutkan kata negara sebagai nation, jika demikian berarti menyangkut dalam negeri saja, bukan luar negeri ?
Jawaban dari kedua pertanyaan itu, hingga tidak salah untuk mengatakan bahwa Hukum Perdata yang Internasional tetap layak digunakan leter internasional sebagai salah satu istilah dalam kajian Hukum Perdata. Dikatakan internasional karena leter internasional bukan diartikan sebagai law of nation melainkan hukum internasional itu diartikan sebagai ada unsur luar negerinya. Ada unsur dari luar. Ada unsur asingnya (foreign element). Atau dengan kata lain bukan sumber-sumbernya yang bersifat internasional, tetapi hubungannya adalah sampai ranah Internasional.
Terlepas dari penamaan Hukum Perdata Internasional sering dikatakan sebagai hukum perselisihan (conflict of law)[4], oleh karena ada dua kepentingan hukum yang dipertentangkan. Menarik untuk melihat ruang lingkup keberlakuan hukum sebagaimana yang dikemukakan oleh Logeman dan Kelsen.
Logeman berbicara, ruang lingkup keberlakuan hukum dalam kaitannya dengan gebeiden atau lingkungan kekuasaan hukum dari pada ambten (jabatan-jabatan). Demikian halnya Kelsen menggunakan istilah daya keberlakuan hukum dalam kaitannya dengan “norma-norma hukum” yakni kata gebeidsleer.
Kelsen membagi lingkungan kekuasan keberlakuan hukum dalam empat kategori berlakunya hukum, yakni lingkungan kuasa waktu (the sphere of time), lingkungan kuasa ruang atau tempat (territorial sphere atau sphere of space), lingkungan kuasa orang atau pribadi (personal sphere) dan lingkungan kuasa soal-soal (material sphere).
Keempat pembagian daya keberlakuan hukum tersebut tidak jauh berbeda dengan klasifikasi yang dikemukakan oleh Logeman yakni lingkungan kuasa waktu (tijdsgebeid), lingkungan kuasa tempat (ruimtegebeid), lingkungan kuasa pribadi,lingkungan kuasa orang-orang dan lingkungan kuasa soal-soal (zakengebeid). Tiap-tiap norma hukum berlaku untuk waktu tertentu, mengenai tempat tertentu, mengenai orang atau pribadi tertentu, dan mengenai soal-soal tertentu.
Dalam Hukum Perdata Internasional, untuk mengenal dan memahami materi ruang lingkupnya, akar utamanya (rasion de etre-nya) berdasarkan pada daya keberlakuan hukum tersebut.
Hukum Perdata Internasional atau lazim disebut sebagai hukum antar tata hukum ekstern berada pada skema Hukum Antar Tempat (HAT), karena pada skema ini ruang keberlakukan hukum pada waktu yang sama tetapi tempat, person dan soal hukum yang berbeda. Sementara untuk hukum antar tata hukum yang intern yakni bukan dalam pengertian atau bahagian kajian HPI adalah ciri khasnya, yakni tempatnya sama dan daya keberlakuannya yang meliputi waktu, person, dan soal itu berbeda. Satu lagi bagian dari skema Hukum Antar Tata Hukum Intern yakni pada skema Hukum Antar Golongan yang termasuk juga Hukum Antar Agama, yang waktu dan tempatnya sama akan tetapi sementara person dan soal atau materi hukumnya yang berbeda.
Kesimpulan akhir Hukum Perdata Internasional yang ditarik dari daya keberlakuan hukum tersebut di atas bahwa Hukum Perdata Internasional menekankan perbedaan pada lingkungan kuasa tempat dan soal-soal atau materi dalam sistem suatu negara dengan negara lain yang berarti memilki unsur luar negeri atau unsur asing, foreign element.
Lengkapnya, Hukum Perdata Internasional merupakan keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa antara warga negara pada satu waktu tertentu itu sama[5]. Memperlihatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara yang berbeda dalam lingkungan, kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal (S. Gautama, 1987: 18)
[1] Subyek hukum internasional yaitu negara, organisasi internasional, tahta suci (Negara vatikan), palang merah internasional, individu, pemberontak
[2] Hans Kelsen berpendapat bahwa Subyek HI hanya negara, namun melalui perkembangan terjadi perubahan paradigm yang menjadikan perluasan dari subyek HI. Subjek HI berdasarkan piagam PBB pasal 16 A.
[3] Adalah suatu kesatuan aturan hukum yang mengatur permasalahan privat yang mengandung unsur asing. Hukum yang diberlakukan merupakan hukum nasional dair Negara-negara yg bersengketa.
[4] Menurut S. Gautama Kata yang tepat untuk HPI adalah Hukum Antar Tata Hukum (HATH) bukan konflik hukum (conflict of law). Bandingkan dengan tulisannya Bayu Seto “Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional”; Wirjono Projodikoro “Asas-Asas Hukum Perdata Internasional.”
[5] Menurut penulis dalam waktu yang sama memperlihatkan pertalian itu yang dimaksud di sini adalah ketika muncul peristiwa hukum akan tuntutan salah satu hak oleh subjek hukum yang satu terhadap subjek hukum yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar