This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 31 Januari 2014

HIKMAH DISYARI'ATKANNYA KHITAN

Dari Abu Hurairah -Semoga Allah meridhainya- Rasulullah bersabda:

 الفطرة خمس -أو خمسة من الفطرة: الختان، والاستحداد، وتنف الإبط، وتقليم الأظفار، وقص الشارب ( الخباري في صحيح) 5889

Artinya: Fithrah manusia itu ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis. (HR. Bukhari, 5889).

Makna fitrah pada asalnya adalah tabiat yang semula sudah ada, dan yang dimaksu dengan hadits tersebut di atas adalah, "Jika 5 hal di atas dilakukan maka pelakunya disifati dengan fithrah sebagaimana Allah tetapkan demikian untuk para hambanya, dan juga Allah memotivasi hamba-Nya untuk melakukan, mencintai hal yang demikian, sehingga hamba tersebut memiliki sifat yang paling sempurna lagi mulia. Dalam sejumlah sifat yang lain disebutkan, "Lima hal yang teramsuk sunnah/kebiasaan".

TAFSIR AHKAM TENTANG AYAT SHALAT JUM'AT


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa memnberikan rahmat, karunia dan berkahNya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini walaupun tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Shalawat beriring salam ditujukan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah mengantar umatnya kealam yang penuh harapan dan cita-cita yang ditandai dengan lahirnya sebuah peradaban yang cemerlang. Makalah ini belumlah merupakan makalah yang memadai serta jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu sarandan kritik dari pembaca yang bersifat membangun sangat diharapkan, agar makalah ini lebih mendekati titik kesempurnaan.

Selanjutnya, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Terlebih lagi kepada Bapak Dosen Pengampuh Mata Perkuliahan Tafsir Ahkam, yang telah membimbing kami dalam proses belajar mengajar di kelas maupun diluar kelas. Akhirnya, kepada Allah SWT jualah dimohonkan semoga makalah ini dapat memberi manfaat kepada semua pembaca pada umumnya.

Jumat, 24 Januari 2014



SEJARAH AWAL KONSTITUSI DI INDONESIA


BAB I

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa memnberikan rahmat, karunia dan berkahNya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini walaupun tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Shalawat beriring salam ditujukan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah mengantar umatnya kealam yang penuh harapan dan cita-cita yang ditandai dengan lahirnya sebuah peradaban yang cemerlang. Makalah ini belumlah merupakan makalah yang memadai sertajauh dari kesempurnaan, oleh karena itu sarandan kritik dari pembaca yang bersifat membangun sangat diharapkan, agar makalah ini lebih mendekati titik kesempurnaan.

Selanjutnya, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Terlebih lagi kepada Bapak Dosen Pengampuh Mata Perkuliahan Hukum Tata Negara, yang telah membimbing kami dalam proses belajar mengajar di kelas maupun diluar kelas. Akhirnya, kepada Allah SWT jualah dimohonkan semoga makalah ini dapat memberi manfaat kepada semua pembaca pada umumnya.

Rabu, 22 Januari 2014

SEKILAS SEJARAH DAN PERKEMBANGAN WAKAF

Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.

Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW." (Asy-Syaukani: 129). 

HUKUM PERWAKAFAN DI INDONESIA

(Perkembangan Peraturan Wakaf Sebelum UU No. 41 Tahun 2004)

A. PENDAHULUAN

Hukum Islam merupakan perpaduan antara wahyu Allah Swt. dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat wahyu itu diturunkan. Misi hukum Islam sebagai aturan untuk mengejawantahkan nilai-nilai keimanan dan aqidah mengemban misi utama yaitu mendistribusikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, baik keadilan hukum, keadilan sosial maupun keadilan ekonomi.
Salah satu institusi atau pranata sosial Islam yang mengandung nilai sosial ekonomi adalah lembaga perwakafan. Sebagai kelanjutan dari ajaran tauhid, yang berarti bahwa segala sesuatu berpuncak pada kesadaran akan adanya Allah Swt., lembaga perwakafan adalah salah satu bentuk perwujudan keadilan sosial dalam Islam. Prinsip pemilikan harta dalam ajaran Islam menyatakan bahwa harta tidak dibenarkan hanya dikuasai oleh sekelompok orang, karena akan melahirkan eksploitasi kelompok minoritas (si kaya) terhadap kelompok mayoritas (si miskin) yang akan menimbulkan kegoncangan sosial dan akan menjadi penyakit masyarakat yang mempunyai akibat-akibat negatif yang beraneka ragam.

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang;
Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459)
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4667)
3.      Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
4.      Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesembilan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
5.      Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Agama;

FATWA MUI TENTANG WAKAF UANG



Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Wakaf Uang
KEPUTUSAN FATWA
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tentang
WAKAF UANG
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah
Menimbang :
  1. bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain, adalah: yakni "menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tesebut, disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada, "(al-Ramli. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, [Beirut: Dar alFikr, 1984], juz V, h. 357; al-Khathib al-Syarbaini. Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Dar al-Fikr, t.th], juz II, h. 376); atau "Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam" dan "Benda wakaf adalah segala benda, balk bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam" (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Buku III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4)); sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka hukum wakaf uang (waqf al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah;
  2. bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan ) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain;
  3. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wakaf uang untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.

SEJARAH HUKUM ISLAM MASA KHULAFA’UR RASYIDIN DAN PERKEMBANGANNYA

BAB I

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah swt. yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, serta hidayahNya kepada kami, sehingga kami dapat menuangkan tinta untuk mengukir ilmu yang membahas tentang Sejarah Hukum Islam Pada Masa Sahabat Rasulullah SAW, yang sangat di butuhkan sebagai penambah wawasan, semoga persembahan kami dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya.

Sholawat serta salam marilah selalu kita hadiahkan keharibaan Rosulullah Muhammad SAW sebagai hambah Alloh yang paling sempurna, sebagai pendakwah syari’at Islam, sebagai Uswatun Hasanah umat Islam, Allohumma sholli ‘alaa sayyidina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shohbihi ajma’in..

Tidak lupa kami sampaikan banyak terima kasih kepada Bpk. Drs. H. A. Kholid Ali, selaku dosen pengampu mata kuliah Sejarah Hukum Islam atau Tarikh Tasyri’ semester genap pada jurusan Akhwal As – Syakhsiyyah Fakultas Syariah, untuk ridho dan bimbingan dari beliau sangat kami harapkan menuju jalan ilmu yang manfaat. Terima kasih juga atas semua pihak yang telah membantu menyelesaikan penulisan makalah ini dengan ucapan, Jazaakumulloh ahsanal jaza’.. 

الفرض أفضل من النفل

BAB I



KATA PENGANTAR

الحمد لله الذى فقّهنا ولسلوك شرعه نبّهنا, والصلاة والسلام على من ذوى الأحكام, محمّد صلى الله عليه وسلم مصابيح الظلام, وعلى أله وصحبه وبارك وسلم.

Puji syukur Alhamdulillah merupakan kewajiban yang harus kita haturkan kepada Allah swt. Tuhan jagat raya yang tak henti-hentinya mencucurkan segala nikmat, rahmat serta ma’unah-Nya kepada kita semua.

Shalawat serta salam tak henti-hentinya kita curahkan kepada kekasih Allah yang diberi amanat sebuah syari’at untuk kemaslahatan umatnya, baginda Rasulullah Muhammad saw. yang selalu memberi kita semua tauladan yang santu.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More