This is default featured post 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured post 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured post 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured post 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured post 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Selasa, 18 Februari 2014
Senin, 17 Februari 2014
Kamis, 13 Februari 2014
Sabtu, 08 Februari 2014
Kyai Wahab Ruhnya Nahdlatul Ulama
KH. Abdul Wahab Hasbullah lahir di Jombang 31 Maret 1888 dan wafat pada 29 Desember 1971 pada umur yang ke 83 tahun. Beliau adalah seorang ulama pendiri Nahdlatul Ulama yang kita kenal sampai era modern sekarang ini. KH. Abdul Wahab Hasbullah adalah seorang ulama yang berpandangan modern atau jauh kedepan, da’wah beliau adalah selain melalui pesantrennya beliau juga memulainya dengan mendirikan media massa atau surat kabar, yaitu harian umum “Soeara Nahdlatul Oelama” atau "Soeara NO" dan "Berita Nahdlatul Ulama".
Ayah KH. Abdul Wahab Hasbullah adalah KH. Hasbulloh bin Said, Pengasuh Pesantren Tambakberas Jombang Jawa Timur, sedangkan Ibundanya bernama Nyai Hj. Lathifah dan mempunyai cicit salah satunya yang bernama Rizky Fadlullah.
Jumat, 07 Februari 2014
PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
A. Istilah dan Pengertian
Istilah atau asal muasal munculnya gabungan kata hukum dan intenasional. Hal ini perlu diperhatikan karena kata hukum internasional sendiri berasal dari bahasa inggris International law, common law, law of nations, transnational law dan dalam bahasa Perancis dikenal dengan droit international. Perbedaan terdapat pada kata terjemahan law dan droit, yang memiliki makna identik hukum atau aturan. Dalam kamus bahasa indonesia diterjemahkan menjadi: hukum bangsa-bangsa, hukum antara negara, dan hukum antara negara.
Kata internasional menunjukan bahwasanya kajian hukum tersebut tarafnya tidaklah bersifat lokal lagi (internal) atau nasional, melainkan hukum tersebut sudah berlaku bagi negara-negara di dunia, baik sudah tergabung maupun belum menjadi anggota PBB.
Kamis, 06 Februari 2014
Uji Materi UU Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan serentak pada tahun 2019. Namun, putusan tersebut menuai pro dan kontra karena sejumlah pihak menilai MK terlambat membacakan putusan.Pengacara dan pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan putusan MK untuk membawanya ke Majelis Etik MK. Dengan demikian, mereka bisa memperoleh klarifikasi alasanketerlambatan sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar menjelaskan mengenai kejanggalan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali. Menurutnya, tak ada satupun hal yang janggal mengenai putusan itu.
Minggu, 02 Februari 2014
SEKILAS TENTANG HUKUM PERDATA ISLAM
A. Hukum Perdata di Indonesia
Istilah "Hukum Islam" merupakan istilah khas Indonesia, sebagaiterjemehan Al-Fiqhi al Islami atau dalam konteks tertentu darai al-syri'ahal-Islami,istilah dalam wacana ahli hukum barat digunakan islamiclaw. Dalam Al-Qur'an maupun al-sunnah,istilah al-hukum al-islam tidak di jumpai, yang digunakan adalah kata syari'at yang dalam penjelasannyakemudian lahir fiqh. Kemudian untuk memperoleh gambaran yang jelasmengenai pengertian hukum islam, terlebih dahulu akan di jelasakan pengartian syari'at dan fiqh.Kata syri'ah dan devenisinya di gunakan lima kali dalam Al-Qur'ansecara harfiah syri'ah artinya jalan ke tempat mata air, atau tempat dilaluisungai. Penggunaannya dalam Al-Qur'an diartikan sebagai jalan yang jelasyang membawa kemenangan. Dalam terminologi ulama ushul fiqh, syari'ahadalah titah (khitab) Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf muslim,baliq dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pilihan, atau perantara (sebab, syarat atau penghalang). Jadi konteksnya, adalah hukum-hukum yang bersifat praktis ( amaliyah ).Adapun kata fiqh yang dalam Al-Qur'an digunakan dalam bentuk kata kerja (fi'il) disebut sebanyak 20 kali. Penggunaannya dalam Al-Qur'an berarti memahami.Secara etimologis,fiqh ratinya paham.Namun berbedadengan 'ilm yang artinya mengerti,ilmu bisa diperoleh secara nalar atauwahyu, fiqh menekankan pada penalaran, meski penggunaannya nanti iaterikat kepada wahyu. Dalam pengertisn terminologis, fiqh adalah hukum hukum syara yang bersifat praktis (amlaiah) yang diperoleh dari dalil-dalilyang rinci. Contohnya hukum wajib shalat,diambil dari perintah Allah SWTdalam ayat "aqimus al-shalat" (dirikan shalat), karena daam Al-Qur'an tidak dirinci bagaimana tata cara menjalankan shalat, maka dijelaskan melaluisabda Nabi SAW "Kerjakan shalat, sebagaimana kalian melihat akumenjalankannya "Dari praktek Nabi inilah, sahabat-sahabat, tabi'in danfuqaha merumuskan tata aturan shlat yang benar dengan segala syarat danrukunnya.Penjelesan di atas menunjukan bahwa antara syari'ah dan fiqihmemiliki hubungan yang erat. Karena fiqih adalah formula yang dipahamidari syari'ah. Syari'ah tidak bisa dijalankan dengan baik, tanpa dipahamimelalui fiqih atau pemahaman yang memadai dan di formulasikan secara baku. Fiqih sebagai hasil usaha memahami, sangat dipengaruhi olehtuntutan ruang dan waktu yang melingkufi faqih (jamak fuqaha) yangmemformulasikannya.Karena itulah, sangat wajar jika kemudian terdapat perbedaan-perbedaan dalam rumusan mereka.Hasbi Ash Shiddiegi mendefinisikan, hukum Islam adalah koleksidaya upaya para ahli hukum untuk menetapkan syari'at atas kebutuhan masyarakat.Dalam khazana ilmu hukum di Indonesia, istilah hukum Islamdipahami sebagai penggabungan dua kata, hukum dan Islam.Hukumadalah seperangkata peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yangdiakui oleh suatu negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.Kemudian kata hukum didasarkan kata Islam.
Jadidapat dipahami bahwa hukum Islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasar wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam.
TEKNIK DAN MEKANISME PERSIDANGAN
1. PENGANTAR
Pada dasarnya, keberadaan suatu organisasi lebih disebabkan karena adanya kepentingan oleh sekelompok orang, yang merupakan pengabungan dari beberapa individu, berdasarkan adanya kesamaan tujuan. Dengan adanya persamaan tujuan, maka diterapkan beberapa aturan main guna dijadikan pedoman/aturan main dalam organisasi tersebut. Sehingga pada akhirnya, diharapkan bahwa organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan main yang telah dsepakati bersama.
Berdasarkan pemahaman diatas, maka tidaklah mengherankan jikalau kita sering menjumpai aturan-aturan yang bersifat mengikat di berbagai organisasi. Aturan-aturan tersebut merupakan rambu-rambu yang harus ditaati dan dijalankan agar tidak merugikan orang/pelaku yang akan terlibat.
UNIVERSITAS HASYIM ASY'ARI TEBUIRENG JOMBANG
UNIVERSITAS HASYIM ASY'ARI
(UNHASY)
Jln. Irian Jaya No. 55 Tebuireng 61471 Jombang Jawa Timur - Indonesia
Telepon / Fax: 0321 - 861719 / 0321 - 874684
UNIVERSITAS HASYIM ASY’ARI TEBUIRENG-JOMBANG
(Berdasarkan Keputusan Mendikbud RI No 278/E/O/2013)
MENERIMAAN MAHASISWA BARU TAHUN AKADEMIK 2014 / 2015
A. Fakultas Syariah
- Program Studi Hukum Perdata Islam
- Program Studi Ekonomi Islam
- Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam
- Program Studi Pendidikan Agama Islam
- Program Studi Pendidikan Bahasa Arab
- Program Studi Pendidikan Guru MI
- Program Studi S1 Teknik Mesin
- Program Studi S1 Teknik Elektro
- Program Studi S1 Teknik Sipil
- Program Studi S1 Teknik Industri
- Program Studi S1 Teknik Informatika
- Program Studi S1 Sistem Informasi
- Program Studi D3 Manajemen Informatika
- Program Studi S1 Manajemen
- Program Studi S1 Akuntansi
- Program Studi S1 Ekonomi Islam
- Program Studi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
- Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
- Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Inggris
- Program Studi S1 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam
- Program Studi S1 Pendidikan Matematika
Jumat, 31 Januari 2014
HIKMAH DISYARI'ATKANNYA KHITAN
Dari Abu Hurairah -Semoga Allah meridhainya- Rasulullah bersabda:
الفطرة خمس -أو خمسة من الفطرة: الختان، والاستحداد، وتنف الإبط، وتقليم الأظفار، وقص الشارب ( الخباري في صحيح) 5889
Artinya: Fithrah manusia itu ada lima, yaitu khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur kumis. (HR. Bukhari, 5889).
Makna fitrah pada asalnya adalah tabiat yang semula sudah ada, dan yang dimaksu dengan hadits tersebut di atas adalah, "Jika 5 hal di atas dilakukan maka pelakunya disifati dengan fithrah sebagaimana Allah tetapkan demikian untuk para hambanya, dan juga Allah memotivasi hamba-Nya untuk melakukan, mencintai hal yang demikian, sehingga hamba tersebut memiliki sifat yang paling sempurna lagi mulia. Dalam sejumlah sifat yang lain disebutkan, "Lima hal yang teramsuk sunnah/kebiasaan".
TAFSIR AHKAM TENTANG AYAT SHALAT JUM'AT
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa memnberikan rahmat, karunia dan berkahNya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini walaupun tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Shalawat beriring salam ditujukan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah mengantar umatnya kealam yang penuh harapan dan cita-cita yang ditandai dengan lahirnya sebuah peradaban yang cemerlang. Makalah ini belumlah merupakan makalah yang memadai serta jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu sarandan kritik dari pembaca yang bersifat membangun sangat diharapkan, agar makalah ini lebih mendekati titik kesempurnaan.
Selanjutnya, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Terlebih lagi kepada Bapak Dosen Pengampuh Mata Perkuliahan Tafsir Ahkam, yang telah membimbing kami dalam proses belajar mengajar di kelas maupun diluar kelas. Akhirnya, kepada Allah SWT jualah dimohonkan semoga makalah ini dapat memberi manfaat kepada semua pembaca pada umumnya.
Jumat, 24 Januari 2014
SEJARAH AWAL KONSTITUSI DI INDONESIA
BAB I
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang senantiasa memnberikan rahmat, karunia dan berkahNya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan makalah ini walaupun tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Shalawat beriring salam ditujukan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah mengantar umatnya kealam yang penuh harapan dan cita-cita yang ditandai dengan lahirnya sebuah peradaban yang cemerlang. Makalah ini belumlah merupakan makalah yang memadai sertajauh dari kesempurnaan, oleh karena itu sarandan kritik dari pembaca yang bersifat membangun sangat diharapkan, agar makalah ini lebih mendekati titik kesempurnaan.
Selanjutnya, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Terlebih lagi kepada Bapak Dosen Pengampuh Mata Perkuliahan Hukum Tata Negara, yang telah membimbing kami dalam proses belajar mengajar di kelas maupun diluar kelas. Akhirnya, kepada Allah SWT jualah dimohonkan semoga makalah ini dapat memberi manfaat kepada semua pembaca pada umumnya.
Rabu, 22 Januari 2014
SEKILAS SEJARAH DAN PERKEMBANGAN WAKAF
Dalam sejarah Islam, Wakaf dikenal sejak masa Rasulullah SAW karena wakaf disyariatkan setelah nabi SAW Madinah, pada tahun kedua Hijriyah. Ada dua pendapat yang berkembang di kalangan ahli yurisprudensi Islam (fuqaha’) tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syariat wakaf. Menurut sebagian pendapat ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah SAW ialah wakaf tanah milik Nabi SAW untuk dibangun masjid.
Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata: Dan diriwayatkan dari Umar bin Syabah, dari Umar bin Sa’ad bin Muad berkata: “Kami bertanya tentang mula-mula wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW." (Asy-Syaukani: 129).
HUKUM PERWAKAFAN DI INDONESIA
(Perkembangan Peraturan Wakaf Sebelum UU No. 41 Tahun 2004)
A. PENDAHULUAN
Hukum Islam merupakan perpaduan
antara wahyu Allah Swt. dengan kondisi masyarakat yang ada pada saat wahyu itu
diturunkan. Misi hukum Islam sebagai aturan untuk mengejawantahkan nilai-nilai
keimanan dan aqidah mengemban misi utama yaitu mendistribusikan keadilan bagi
seluruh lapisan masyarakat, baik keadilan hukum, keadilan sosial maupun
keadilan ekonomi.
Salah satu institusi atau pranata sosial Islam yang mengandung nilai sosial ekonomi adalah lembaga perwakafan. Sebagai kelanjutan dari ajaran tauhid, yang berarti bahwa segala sesuatu berpuncak pada kesadaran akan adanya Allah Swt., lembaga perwakafan adalah salah satu bentuk perwujudan keadilan sosial dalam Islam. Prinsip pemilikan harta dalam ajaran Islam menyatakan bahwa harta tidak dibenarkan hanya dikuasai oleh sekelompok orang, karena akan melahirkan eksploitasi kelompok minoritas (si kaya) terhadap kelompok mayoritas (si miskin) yang akan menimbulkan kegoncangan sosial dan akan menjadi penyakit masyarakat yang mempunyai akibat-akibat negatif yang beraneka ragam.
Salah satu institusi atau pranata sosial Islam yang mengandung nilai sosial ekonomi adalah lembaga perwakafan. Sebagai kelanjutan dari ajaran tauhid, yang berarti bahwa segala sesuatu berpuncak pada kesadaran akan adanya Allah Swt., lembaga perwakafan adalah salah satu bentuk perwujudan keadilan sosial dalam Islam. Prinsip pemilikan harta dalam ajaran Islam menyatakan bahwa harta tidak dibenarkan hanya dikuasai oleh sekelompok orang, karena akan melahirkan eksploitasi kelompok minoritas (si kaya) terhadap kelompok mayoritas (si miskin) yang akan menimbulkan kegoncangan sosial dan akan menjadi penyakit masyarakat yang mempunyai akibat-akibat negatif yang beraneka ragam.
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2009
TENTANG
ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
bahwa
untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459)
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4667)
3. Peraturan Presiden Nomor
20 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia;
4. Peraturan Presiden Nomor
50 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesembilan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik
Indonesia;
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 3
Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depertemen Agama; |
FATWA MUI TENTANG WAKAF UANG
Keputusan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Tentang
Wakaf Uang
KEPUTUSAN FATWA
Tentang
Wakaf Uang
KEPUTUSAN FATWA
KOMISI
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Tentang
WAKAF UANG
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah
Tentang
WAKAF UANG
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah
Menimbang :
- bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia, pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain, adalah: yakni "menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya, dengan cara tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tesebut, disalurkan pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada, "(al-Ramli. Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, [Beirut: Dar alFikr, 1984], juz V, h. 357; al-Khathib al-Syarbaini. Mughni al-Muhtaj, [Beirut: Dar al-Fikr, t.th], juz II, h. 376); atau "Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam" dan "Benda wakaf adalah segala benda, balk bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam" (Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Buku III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4)); sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka hukum wakaf uang (waqf al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah;
- bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas (keluwesan ) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain;
- bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wakaf uang untuk dijadikan pedoman oleh masyarakat.
SEJARAH HUKUM ISLAM MASA KHULAFA’UR RASYIDIN DAN PERKEMBANGANNYA
BAB I
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah swt. yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, serta hidayahNya kepada kami, sehingga kami dapat menuangkan tinta untuk mengukir ilmu yang membahas tentang Sejarah Hukum Islam Pada Masa Sahabat Rasulullah SAW, yang sangat di butuhkan sebagai penambah wawasan, semoga persembahan kami dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya.
Sholawat serta salam marilah selalu kita hadiahkan keharibaan Rosulullah Muhammad SAW sebagai hambah Alloh yang paling sempurna, sebagai pendakwah syari’at Islam, sebagai Uswatun Hasanah umat Islam, Allohumma sholli ‘alaa sayyidina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shohbihi ajma’in..
Tidak lupa kami sampaikan banyak terima kasih kepada Bpk. Drs. H. A. Kholid Ali, selaku dosen pengampu mata kuliah Sejarah Hukum Islam atau Tarikh Tasyri’ semester genap pada jurusan Akhwal As – Syakhsiyyah Fakultas Syariah, untuk ridho dan bimbingan dari beliau sangat kami harapkan menuju jalan ilmu yang manfaat. Terima kasih juga atas semua pihak yang telah membantu menyelesaikan penulisan makalah ini dengan ucapan, Jazaakumulloh ahsanal jaza’..
الفرض أفضل من النفل
BAB I
KATA PENGANTAR
الحمد لله الذى فقّهنا ولسلوك شرعه نبّهنا, والصلاة والسلام على من ذوى الأحكام, محمّد صلى الله عليه وسلم مصابيح الظلام, وعلى أله وصحبه وبارك وسلم.
Puji syukur Alhamdulillah merupakan kewajiban yang harus kita haturkan kepada Allah swt. Tuhan jagat raya yang tak henti-hentinya mencucurkan segala nikmat, rahmat serta ma’unah-Nya kepada kita semua.
Shalawat serta salam tak henti-hentinya kita curahkan kepada kekasih Allah yang diberi amanat sebuah syari’at untuk kemaslahatan umatnya, baginda Rasulullah Muhammad saw. yang selalu memberi kita semua tauladan yang santu.