This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 18 Februari 2014

YA NABI SALAM (Suluk: Berondong Tua)

Senin, 17 Februari 2014

An-Nabawi Tambakberas -Arif-

An-Nabawi Tambakberas Jombang -Arif-

Kamis, 13 Februari 2014

AFQORUL WAROO

AFQORUL WAROO


Sabtu, 08 Februari 2014

Kyai Wahab Ruhnya Nahdlatul Ulama

KH. Abdul Wahab Hasbullah lahir di Jombang 31 Maret 1888 dan wafat pada 29 Desember 1971 pada umur yang ke 83 tahun. Beliau adalah seorang ulama pendiri Nahdlatul Ulama yang kita kenal sampai era modern sekarang ini. KH. Abdul Wahab Hasbullah adalah seorang ulama yang berpandangan modern atau jauh kedepan, da’wah beliau adalah selain melalui pesantrennya beliau juga memulainya dengan mendirikan media massa atau surat kabar, yaitu harian umum “Soeara Nahdlatul Oelama” atau "Soeara NO" dan "Berita Nahdlatul Ulama".

Ayah KH. Abdul Wahab Hasbullah adalah KH. Hasbulloh bin Said, Pengasuh Pesantren Tambakberas Jombang Jawa Timur, sedangkan Ibundanya bernama Nyai Hj. Lathifah dan mempunyai cicit salah satunya yang bernama Rizky Fadlullah.

Jumat, 07 Februari 2014

PERBEDAAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

A. Istilah dan Pengertian

Istilah atau asal muasal munculnya gabungan kata hukum dan intenasional. Hal ini perlu diperhatikan karena kata hukum internasional sendiri berasal dari bahasa inggris International law, common law, law of nations, transnational law dan dalam bahasa Perancis dikenal dengan droit international. Perbedaan terdapat pada kata terjemahan law dan droit, yang memiliki makna identik hukum atau aturan. Dalam kamus bahasa indonesia diterjemahkan menjadi: hukum bangsa-bangsa, hukum antara negara, dan hukum antara negara.

Kata internasional menunjukan bahwasanya kajian hukum tersebut tarafnya tidaklah bersifat lokal lagi (internal) atau nasional, melainkan hukum tersebut sudah berlaku bagi negara-negara di dunia, baik sudah tergabung maupun belum menjadi anggota PBB.

Kamis, 06 Februari 2014

Uji Materi UU Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan serentak pada tahun 2019. Namun, putusan tersebut menuai pro dan kontra karena sejumlah pihak menilai MK terlambat membacakan putusan.Pengacara dan pengamat hukum tata negara, Refly Harun, mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan putusan MK untuk membawanya ke Majelis Etik MK. Dengan demikian, mereka bisa memperoleh klarifikasi alasanketerlambatan sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar menjelaskan mengenai kejanggalan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Effendi Gazali. Menurutnya, tak ada satupun hal yang janggal mengenai putusan itu.

Minggu, 02 Februari 2014

GALERY PESANTREN JOMBANG


SEKILAS TENTANG HUKUM PERDATA ISLAM

A. Hukum Perdata di Indonesia

Istilah "Hukum Islam" merupakan istilah khas Indonesia, sebagaiterjemehan Al-Fiqhi al Islami atau dalam konteks tertentu darai al-syri'ahal-Islami,istilah dalam wacana ahli hukum barat digunakan islamiclaw. Dalam Al-Qur'an maupun al-sunnah,istilah al-hukum al-islam tidak di jumpai, yang digunakan adalah kata syari'at yang dalam penjelasannyakemudian lahir fiqh. Kemudian untuk memperoleh gambaran yang jelasmengenai pengertian hukum islam, terlebih dahulu akan di jelasakan pengartian syari'at dan fiqh.Kata syri'ah dan devenisinya di gunakan lima kali dalam Al-Qur'ansecara harfiah syri'ah artinya jalan ke tempat mata air, atau tempat dilaluisungai. Penggunaannya dalam Al-Qur'an diartikan sebagai jalan yang jelasyang membawa kemenangan. Dalam terminologi ulama ushul fiqh, syari'ahadalah titah (khitab) Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf muslim,baliq dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pilihan, atau perantara (sebab, syarat atau penghalang). Jadi konteksnya, adalah hukum-hukum yang bersifat praktis ( amaliyah ).Adapun kata fiqh yang dalam Al-Qur'an digunakan dalam bentuk kata kerja (fi'il) disebut sebanyak 20 kali. Penggunaannya dalam Al-Qur'an berarti memahami.Secara etimologis,fiqh ratinya paham.Namun berbedadengan 'ilm yang artinya mengerti,ilmu bisa diperoleh secara nalar atauwahyu, fiqh menekankan pada penalaran, meski penggunaannya nanti iaterikat kepada wahyu. Dalam pengertisn terminologis, fiqh adalah hukum hukum syara yang bersifat praktis (amlaiah) yang diperoleh dari dalil-dalilyang rinci. Contohnya hukum wajib shalat,diambil dari perintah Allah SWTdalam ayat "aqimus al-shalat" (dirikan shalat), karena daam Al-Qur'an tidak dirinci bagaimana tata cara menjalankan shalat, maka dijelaskan melaluisabda Nabi SAW "Kerjakan shalat, sebagaimana kalian melihat akumenjalankannya "Dari praktek Nabi inilah, sahabat-sahabat, tabi'in danfuqaha merumuskan tata aturan shlat yang benar dengan segala syarat danrukunnya.Penjelesan di atas menunjukan bahwa antara syari'ah dan fiqihmemiliki hubungan yang erat. Karena fiqih adalah formula yang dipahamidari syari'ah. Syari'ah tidak bisa dijalankan dengan baik, tanpa dipahamimelalui fiqih atau pemahaman yang memadai dan di formulasikan secara baku. Fiqih sebagai hasil usaha memahami, sangat dipengaruhi olehtuntutan ruang dan waktu yang melingkufi faqih (jamak fuqaha) yangmemformulasikannya.Karena itulah, sangat wajar jika kemudian terdapat perbedaan-perbedaan dalam rumusan mereka.Hasbi Ash Shiddiegi mendefinisikan, hukum Islam adalah koleksidaya upaya para ahli hukum untuk menetapkan syari'at atas kebutuhan masyarakat.Dalam khazana ilmu hukum di Indonesia, istilah hukum Islamdipahami sebagai penggabungan dua kata, hukum dan Islam.Hukumadalah seperangkata peraturan tentang tindak tanduk atau tingkah laku yangdiakui oleh suatu negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya.Kemudian kata hukum didasarkan kata Islam.
Jadidapat dipahami bahwa hukum Islam adalah peraturan yang dirumuskan berdasar wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam.

TEKNIK DAN MEKANISME PERSIDANGAN

1. PENGANTAR

Pada dasarnya, keberadaan suatu organisasi lebih disebabkan karena adanya kepentingan oleh sekelompok orang, yang merupakan pengabungan dari beberapa individu, berdasarkan adanya kesamaan tujuan. Dengan adanya persamaan tujuan, maka diterapkan beberapa aturan main guna dijadikan pedoman/aturan main dalam organisasi tersebut. Sehingga pada akhirnya, diharapkan bahwa organisasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan main yang telah dsepakati bersama. 

Berdasarkan pemahaman diatas, maka tidaklah mengherankan jikalau kita sering menjumpai aturan-aturan yang bersifat mengikat di berbagai organisasi. Aturan-aturan tersebut merupakan rambu-rambu yang harus ditaati dan dijalankan agar tidak merugikan orang/pelaku yang akan terlibat.

UNIVERSITAS HASYIM ASY'ARI TEBUIRENG JOMBANG

UNIVERSITAS HASYIM ASY'ARI
(UNHASY)

Jln. Irian Jaya No. 55 Tebuireng 61471 Jombang Jawa Timur - Indonesia
Telepon / Fax: 0321 - 861719 / 0321 - 874684



UNIVERSITAS HASYIM ASY’ARI TEBUIRENG-JOMBANG

(Berdasarkan Keputusan Mendikbud RI No 278/E/O/2013)

MENERIMAAN MAHASISWA BARU TAHUN AKADEMIK 2014 / 2015


PROGRAM STUDI :

A. Fakultas Syariah
  • Program Studi Hukum Perdata Islam
  • Program Studi Ekonomi Islam
B. Fakultas Dakwah
  • Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam
C. Fakultas Tarbiyah
  • Program Studi Pendidikan Agama Islam
  • Program Studi Pendidikan Bahasa Arab
  • Program Studi Pendidikan Guru MI
D. Fakultas Teknik
  • Program Studi S1 Teknik Mesin
  • Program Studi S1 Teknik Elektro
  • Program Studi S1 Teknik Sipil
  • Program Studi S1 Teknik Industri
E. Fakultas Teknologi Informasi
  • Program Studi S1 Teknik Informatika
  • Program Studi S1 Sistem Informasi
  • Program Studi D3 Manajemen Informatika
F. Fakultas Ekonomi
  • Program Studi S1 Manajemen
  • Program Studi S1 Akuntansi
  • Program Studi S1 Ekonomi Islam
G. Fakultas Ilmu Pendidikan
  • Program Studi S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar
  • Program Studi S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
  • Program Studi S1 Pendidikan Bahasa Inggris
  • Program Studi S1 Pendidikan Ilmu Pengetahuan Alam
  • Program Studi S1 Pendidikan Matematika

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More